Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewenangan dan tugas kepolisian, termasuk Badan Reserse Kriminal (BRK), dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di Indonesia.
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    Mengatur prosedur pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, serta proses peradilan terhadap perkara pidana yang ditangani oleh BRK, memastikan bahwa setiap tindakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
  3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Memberikan dasar hukum terkait kewarganegaraan dalam kaitannya dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh BRK, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kewarganegaraan.
  4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
    BRK juga memiliki kewenangan dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ini.
  5. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
    Menjadi pedoman bagi anggota BRK dalam melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana, memastikan bahwa setiap penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar.
  6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap)
    Peraturan yang mengatur pelaksanaan operasional kepolisian dalam melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan di setiap wilayah hukum, termasuk di Sunggu Minasa.
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai tindakan pidana, serta memberikan acuan dalam penanganan kasus kriminal di wilayah hukum BRK Sunggu Minasa.
  8. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Mengatur tindakan hukum terhadap kejahatan yang menggunakan sarana elektronik, termasuk di dalamnya tindak pidana yang menjadi bagian dari tugas BRK.

Dasar hukum ini mencakup berbagai regulasi yang memberikan kewenangan kepada BRK Sunggu Minasa untuk menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum di bidang kriminal. Jika BRK Sunggu Minasa memiliki regulasi atau ketentuan tambahan yang lebih spesifik, informasi tersebut bisa disesuaikan dan dimasukkan dalam dasar hukum yang berlaku.